Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam.
Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.
BERIKUT HIMBAUAN YANG DI BERIKAN KPI
Tgl Surat :
28 Desember 2011
No. Surat:
822/K/KPI/12/11
Status :
Imbauan
Stasiun TV:
Seluruh Stasiun TV
Program:
Iklan "Mie Sedap"
Deskripsi Pelanggaran
Pada Iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. KPI menilai bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan. KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar